Assalamu'alaikum,Selamat Datang di Website KUA Kec.Kalideres,Ramah dalam pelayanan,Profesional dalam bekerja

Sabtu, 28 November 2009

Pengumuman Seleksi CPNS Kanwil Depag DKI Jakarta Tahun 2009

Berikut adalah hasil seleksi ujian tertulis penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 15 Nopember 2009.

Anda dapat melihatnya pada link di bawah ini:

Pengumuman Seleksi CPNS Kanwil DKI Jakarta

Selengkapnya...

UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Negara mengatur mengenai perkawinan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Untuk mendownload, silahkan anda klik link di bawah ini :

UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Selengkapnya...

Jumat, 13 November 2009

Wali Nikah


Semua urutan wali nikah tersebut hanya dari jalur keturunan laki-laki

Wali aqrab (dekat) hanya boleh pindah ke Wali ab'ad (jauh) jika:
  • Tidak beragama Islam
  • Fasiq (sering berbuat dosa/maksiat)
  • Belum baliqh (anak-anak)
  • Tidak berakal (gangguan jiwa)
  • Rusak pikiran (pikun)
  • Bisu, tuli
Wali nasab boleh pindah ke Wali hakim, bila:
  • Sudah tidak ada garis wali nasab
  • Walinya mafqud (hilang)
  • Wali tersebut mau menikahi perempuan itu (mempelai perempuan) dan tidak ada wali yang sederajat.
  • Walinya ba'id / jauh (sejauh perjalanan boleh mengqashor sholat +/ 92,5 km)
  • Walinya sedang sakit pitam / ayan
  • Walinya tidak dapat dihubungi
  • Kehak wali-annya dicabut oleh negara
  • Walinya sedang haji / umroh
  • Walinya tawaro (bersembunyi)
  • Walinya Udzur
  • Walinya Adhol / mogok (berdasarkan keputusan Pengadilan Agama)

Selengkapnya...

Rabu, 11 November 2009

Daftar KUA di Wilayah Provinsi DKI Jakarta

A. Jakarta Barat
1. KUA Kec.Tambora Jl.Masjid Pekayon IV/46 Tambora Telp. 6913395
2. KUA Kec.Kebon Jeruk Jl.Raya Duri Kepa Telp. 5640052
3. KUA Kec.Grogol Jl.Hadiah IV/10 Kel.Jelambar Telp. 56963774
4. KUA Kec.Taman Sari Jl.Kemukus No.2 Kel.Pinangsia Telp. 6910757
5. KUA Kec.Palmerah Jl.Melati Putih No.2 Kel.Kemanggisan Telp. 5329895
6. KUA Kec.Kalideres Jl.Peta Utara No.2 Kel.Pegadungan Telp. 5450773
7. KUA Kec.Cengkareng Jl.Utama Raya Pasar Ganefo Telp. 5406246
8. KUA Kec.Kembangan Jl.Kembangan Utara Telp. 5821769

B. Jakarta Utara
1. KUA Kec.Koja Jl.Mangga No.24 Kel.Lagoa Telp. 43935422
2. KUA Kec.Cilincing Jl.Sungai Landak No.7 Cilincing Telp. 4407990
3. KUA Kec.Penjaringan Jl.Pluit Raya No.15 Penjaringan Telp. 6601505
4. KUA Kec.Pademangan Jl.Mulia Raya Telp. 6402649
5. KUA Kec.Tanjung Priok Jl.Yos Sudarso No.22 Telp. 43935765
6. KUA Kec.Kelapa Gading Jl.Tm Griya Pratama Blok MA Telp. 45841307

C. Jakarta Pusat
1. KUA Kec.Menteng Jl.Pegangsaan Barat No.14 Menteng Telp. 31931817
2. KUA Kec.Senen Jl.Kalibaru IV Gg.II No.36 Telp. 4258264
3. KUA Kec.Gambir Jl.Pembangun 11 Taman Petojo Utara Telp. 6338623
4. KUA Kec.Cempaka Putih Jl.Cempaka Putih Tengah XIII/10 Telp. 4258244
5. KUA Kec.Kemayoran Jl.Masjid Akbar Kemayoran Telp. 71517883
6. KUA Kec.Sawah Besar Jl.Mangga Dua Dalam No.10 Telp. 6016889
7. KUA Kec.Tanah Abang Jl.Mutiara No.2 Karet Tengsin Telp. 5743823
8. KUA Kec.Johar Baru Jl.Tanah Tinggi IV / 86B Telp. 4257980

D. Jakarta Selatan
1. KUA Kec.Kebayoran Baru Jl.Kerinci No.20 Keb.Baru Telp. 7393335
2. KUA Kec.Kebayoran Lama Jl.H.Saiman Buntu Pd.Pinang Telp. 75909442
3. KUA Kec.Setia Budi Jl.Setia Budi Barat VII / 8K Telp. 5261876
4. KUA Kec.Mampang Prapatan Jl.Kemang Timur 1/3 Telp. 7901913
5. KUA Kec.Tebet Jl.Tebet Barat Dalam 11 Telp. 8297707
6. KUA Kec.Cilandak Jl.Muhasyim VII/90 Cilandak Barat Telp. 7658558
7. KUA Kec.Pasar Minggu Jl.Jati Padang Raya No.52 Telp. 7822819
8. KUA Kec.Pancoran Jl.Rawajati Barat V Kel.Rawajati Telp. 7948428
9. KUA Kec.Pesanggrahan Jl.Beo No.19 Kel. Pesanggrahan Telp. 7365966
10. KUA Kec.Jagakarsa Jl.Sirsak No.97 Kel.Jagakarsa Telp. 7865026

E. Jakarta Timur
1. KUA Kec.Matraman Jl.Balai Rakyat Utan Kayu Matraman Telp. 8577053
2. KUA Kec.Jatinegara Jl.I Gusti Ngurah Rai Cip.Muara Telp. 8577966
3. KUA Kec.Pulo Gadung Jl.Balai Pustaka Rawamangun Telp. 4700994
4. KUA Kec.Kramat Jati Jl.Dukuh III No.3 Kramat Jati Telp. 87793173
5. KUA Kec.Pasar Rebo Jl.Makasar No.42 Kel.Pekayon Telp. 8707848
6. KUA Kec.Duren Sawit Jl. P.Revolusi No.47 Pd.Bambu Telp. 8602573
7. KUA Kec.Ciracas Jl.Penganten Ali Gg.AMD Kel.Ciracas Telp. 8413485
8. KUA Kec.Makasar Jl.Kerja Bhakti Gg.Abd.Gani Telp. 8003157
9. KUA Kec.Cipayung Jl.Bina Marga No.38 Telp. 8446808
10. KUA Kec.Cakung Jl.Kayu Tinggi Cakung Telp. 4610235

F. Kepulauan Seribu
1. KUA Kec.Kep.Seribu Utara Pulau Harapan
2. KUA Kec.Kep.Seribu Selatan Pulau Pramuka

Selengkapnya...

Rabu, 04 November 2009

Kontak Kami

Jika ada pertanyaan, saran, kritik dan masukan yang membangun silahkan hubungi kami di :

KUA Kecamatan Kalideres
Alamat : Jl. Peta Utara No. 2 Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Telpon : (021) 5450773
Email : kuakalideres@yahoo.com
Website : http://www.kuakalideres.blogspot.com/

Atau dengan mengisi contact form di bawah ini..

Name
Email Address
Subject
Message
Image Verification
captcha
Please enter the text from the image:
[ Refresh Image ] [ What's This? ]

Selengkapnya...

Proses Sertifikasi Tanah Wakaf




Penjelasan gambar :
  1. Sebuah keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
  2. Kepala keluarga (selaku Wakif), beserta Nadzir (Pengurus wakaf)dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
  3. PPAIW memeriksa persyaratan wakaf * dan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
  4. Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  5. Wakif, Nazdir, dan saksi pulang membawa AIW (form W.2a).
  6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten /Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar form W.7.
  7. Kantor Pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf.
  8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4.

*Persyaratan wakaf :
  1. Fotocopy Girik / Sertifikat
  2. Fotocopy PBB tahun terakhir
  3. PM 1 dari Kelurahan (keterangan tidak sengketa)
  4. Persyaratan dari Wakif  (yang memberi wakaf)
  5. Fotocopy KTP Wakif
  6. Pernyataan dari Ahli Waris (jika tanah warisan)
  7. Fotocopy KTP Ahli Waris
  8. Susunan Pengurus Nadzir (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota)
  9. Fotocopy KTP Pengurus Nadzir

Selengkapnya...

Persyaratan Nikah




Berkas-berkas yang harus dipenuhi adalah
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan 1 (satu) lembar.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) lembar.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wali Nikah 1 (satu) lembar.
  4. Pengantar Ketua RT / RW.
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah diatas materai Rp.6.000 dan disaksikan oleh Ketua RT.
  6. Pengantar dari Kelurahan: N1 (Surat Keterangan Untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul), N4 (Surat Keterangan Orang Tua), N5 (Surat Izin Orang Tua)- untuk calon pengantin di bawah umur 21 tahun-, N6 (Surat Keterangan untuk Duda / Janda cerai mati).
  7. Pas Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 (empat) lembar.
  8. Surat Rekomendasi Nikah.
  9. Surat Izin Kawin (SIK) dari Komandan bagi anggota TNI / Polri.
  10. Akte Cerai dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berstatus Duda / Janda cerai hidup.
  11. Dispensasi Camat bagi yang waktu pendaftarannya kurang dari 10 hari.
  12. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang ingin menikah lagi (beristri lebih dari 1).
  13. Izin dari Pengadilan bagi calon pengantin dibawah umur (calon suami dibawah umur 19 tahun, calon istri dibawah umur 16 tahun).
  14. Surat Keterangan Model K1 bagi WNI keturunan asing.

Perkawinan Campuran
  1. Akte Kelahiran / Kenal Lahir
  2. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian.
  3. Surat Keterangan Model KII dari Dinas Kependudukan.
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing.
  5. Keterangan Izin Masuk Sementara (KIMS) dari Imigrasi.
  6. Fotocopy Passport.
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan / perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.

Selengkapnya...

Visi dan Misi

Visi: Unggul dalam pelayanan dan partisipatif dalam pembangunan kehidupan beragama di wilayah Kecamatan Kalideres.

Misi :

  • Mewujudkan kualitas pelayanan prima di bidang NR
  • Mewujudkan kehidupan keluarga sakinah di wilayah Kecamatan Kalideres
  • Mewujudkan kesadaran masyarakat muslim terhadap pemberdayaan wakaf
  • Meningkatkan kualitas dan kondisi masjid yang kondusif
  • Meningkatkan kinerja kemitraan dengan lintas sektoral yang harmonis
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pangan halal dalam kehidupan
  • Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hisab rukyat
  • Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Haji dan Umroh
  • Meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama dalam masyarakat

Selengkapnya...

Menu Pelayanan

  1. Melaksanakan pelayanan Nikah dan Rujuk
  2. Pelayanan, bimbingan dan penasehatan pranikah
  3. Pelayanan dan pembinaan keluarga sakinah serta pemberdayaan ekonomi keluarga.
  4. Pelayanan dan konsultasi krisis keluarga.
  5. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan jaminan produk halal.
  6. Pelayanan dan pembinaan pengembangan kemitraan ormas islam dan lembaga keagamaan.
  7. Pelayanan dan bimbingan penentuan arah kiblat (Masjid, Musholla, TPU, Hotel dan Kantor).
  8. Pelayanan dan bimbingan jadwal waktu sholat, Jadwal imsakiyah dan sertifikat arah kiblat.
  9. Pelayanan data tempat ibadah dan lembaga keagamaan.
  10. Pelayanan pembuatan Akte Ikrar Wakaf (AIW) dan Akte Pengganti Akte Ikrar Wakaf (APAIW).
  11. Pelayanan dan bimbingan manajemen kemasjidan.
  12. Pelayanan dan bimbingan zakat, infaq, dan shadaqoh.
  13. Pelayanan dan pembinaan penyuluhan agama.
  14. Pelayanan dan bimbingan manasik haji dan umroh.
  15. Pelayanan dan pembinaan kerukunan umat beragama.

 

Selengkapnya...

Wilayah Kecamatan Kalideres


Batas Wilayah :
Sebelah Utara : Kec. Penjaringan, Jakarta Utara
Sebelah Timur : Kec. Cengkareng
Sebelah Selatan : Kec. Batuceper dan Cipondoh, Tangerang
Sebelah Barat : Kec. Benda dan Kosambi, Tangerang

Luas Wilayah :
Luas Wilayah Kecamatan Kalideres : 3.023,36 Ha
Terdiri dari 5 (lima) Kelurahan :
1. Kelurahan Semanan : 594 Ha
2. Kelurahan Kalideres : 571,60 Ha
3. Kelurahan Pegadungan : 866,80 Ha
4. Kelurahan Tegal Alur : 496,69 Ha
5. Kelurahan Kamal : 490,27 Ha

Terdiri dari 71 RW, 721 RT

Selengkapnya...

Senin, 02 November 2009

Keluarga Besar KUA Kec. Kalideres


Kepala : Drs. H. Ismail Idris

Penghulu :
HM. Mujib Qulyubi, MH
H. Dedi Faridi, S. Ag
Rohmin, S. Ag
 Purwadi, S. Ag
Hadi Lukmanul Hakim, S.Th.I

Pelaksana :
 Fathurrahman
Etty Jumiati, BA
Khayati
Khoiron
Elliya Effendi
Yayan Mahyani, S.Pd
Anshor Amarullah
Chairunnisa', S. Ag
H. Mudina, SH
Destyanah Husein, S. Kom
Sumarno

Selengkapnya...