Berkas-berkas yang harus dipenuhi adalah
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan 1 (satu) lembar.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) lembar.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wali Nikah 1 (satu) lembar.
- Pengantar Ketua RT / RW.
- Surat pernyataan belum pernah menikah diatas materai Rp.6.000 dan disaksikan oleh Ketua RT.
- Pengantar dari Kelurahan: N1 (Surat Keterangan Untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul), N4 (Surat Keterangan Orang Tua), N5 (Surat Izin Orang Tua)- untuk calon pengantin di bawah umur 21 tahun-, N6 (Surat Keterangan untuk Duda / Janda cerai mati).
- Pas Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 (empat) lembar.
- Surat Rekomendasi Nikah.
- Surat Izin Kawin (SIK) dari Komandan bagi anggota TNI / Polri.
- Akte Cerai dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berstatus Duda / Janda cerai hidup.
- Dispensasi Camat bagi yang waktu pendaftarannya kurang dari 10 hari.
- Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang ingin menikah lagi (beristri lebih dari 1).
- Izin dari Pengadilan bagi calon pengantin dibawah umur (calon suami dibawah umur 19 tahun, calon istri dibawah umur 16 tahun).
- Surat Keterangan Model K1 bagi WNI keturunan asing.
Perkawinan Campuran
- Akte Kelahiran / Kenal Lahir
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian.
- Surat Keterangan Model KII dari Dinas Kependudukan.
- Tanda lunas pajak bangsa asing.
- Keterangan Izin Masuk Sementara (KIMS) dari Imigrasi.
- Fotocopy Passport.
- Surat Keterangan dari Kedutaan / perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
kejadian dimasyarakat banyak yang bilang kalau kau itu bukan pelayanan..tp bisnis...karena biaya administrasi setiaap orang berbeda-beda..memangnya secara aturan begitu????coba malulah...anda saja yang bayar rakyat gaji dari pajak rakyat..apa tdk malu dengan nama KANTOR URUSAN AGAMA...mudah2an ini jai bahan koreksi.
BalasHapusTul
BalasHapus