Assalamu'alaikum,Selamat Datang di Website KUA Kec.Kalideres,Ramah dalam pelayanan,Profesional dalam bekerja

Rabu, 04 November 2009

Persyaratan Nikah




Berkas-berkas yang harus dipenuhi adalah
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan 1 (satu) lembar.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) lembar.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wali Nikah 1 (satu) lembar.
  4. Pengantar Ketua RT / RW.
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah diatas materai Rp.6.000 dan disaksikan oleh Ketua RT.
  6. Pengantar dari Kelurahan: N1 (Surat Keterangan Untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul), N4 (Surat Keterangan Orang Tua), N5 (Surat Izin Orang Tua)- untuk calon pengantin di bawah umur 21 tahun-, N6 (Surat Keterangan untuk Duda / Janda cerai mati).
  7. Pas Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 (empat) lembar.
  8. Surat Rekomendasi Nikah.
  9. Surat Izin Kawin (SIK) dari Komandan bagi anggota TNI / Polri.
  10. Akte Cerai dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berstatus Duda / Janda cerai hidup.
  11. Dispensasi Camat bagi yang waktu pendaftarannya kurang dari 10 hari.
  12. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang ingin menikah lagi (beristri lebih dari 1).
  13. Izin dari Pengadilan bagi calon pengantin dibawah umur (calon suami dibawah umur 19 tahun, calon istri dibawah umur 16 tahun).
  14. Surat Keterangan Model K1 bagi WNI keturunan asing.

Perkawinan Campuran
  1. Akte Kelahiran / Kenal Lahir
  2. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian.
  3. Surat Keterangan Model KII dari Dinas Kependudukan.
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing.
  5. Keterangan Izin Masuk Sementara (KIMS) dari Imigrasi.
  6. Fotocopy Passport.
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan / perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.

2 komentar:

  1. kejadian dimasyarakat banyak yang bilang kalau kau itu bukan pelayanan..tp bisnis...karena biaya administrasi setiaap orang berbeda-beda..memangnya secara aturan begitu????coba malulah...anda saja yang bayar rakyat gaji dari pajak rakyat..apa tdk malu dengan nama KANTOR URUSAN AGAMA...mudah2an ini jai bahan koreksi.

    BalasHapus