Assalamu'alaikum,Selamat Datang di Website KUA Kec.Kalideres,Ramah dalam pelayanan,Profesional dalam bekerja
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 April 2011

Isti'dzan Dalam Pernikahan

Oleh: HM. MUJIB QULYUBI, MH
Penghulu KUA Kec. Kalideres, Jakarta barat

Dalam setiap ibadah tentu ada syarat dan rukun yang mesti terpenuhi demi mendapatkan keabsahan ibadah itu sendiri , tak terkecuali dalam proses pernikahan. Syarat dan rukun dalam pernikahan tentu sudah lazim dan tentu sudah dihafal oleh setiap penghulu, apalagi kepala Kantor Urusan Agama. Istilah isti’dzan bukan termasuk syarat juga bukan rukun dalam pernikahan tetapi biasa dilakukan oleh penghulu dalam setiap proses pernikahan, utamanya di daerah propinsi DKI Jakarta dan sekitarnya. Isti’dzan atau permohonan izin biasa dilakukan oleh calon penganten putri kepada orang tuanya sesaat sebelum pernikahan (ijab qobul) dilakukan didepan penghulu. Tidak jelas, siapa yang pertama berjasa menganjurkan isti’dzan dalam pernikahan ini, tetapi secara turun tumurun tradisi ini sudah melekat dalam setiap pernikahan, khususnya di DKI Jakarta dan sekitarnya. Karena ini sebuah tradisi lokal, maka jarang kita temukan kebiasaan ini pada masyarakat Jawa Timur atau Jawa Tengah misalnya.

Isti’dzan dan pengaruhnya
Isti’dzan memang bukan syarat dan rukun dalam pernikahan, tetapi hanya kebiasaan atau adat dan tradisi dalam komunitas masyarakat Ibu kota Jakarta, tetapi justru pada lazimnya, dalam keadaan isti’dzan atau sungkem ini kedua belah pihak antara calon penganten putri dan orang tua calon penganten putri merasakan puncak psikologis keharuan yang tidak tertahankan. Permohonan izin dan restu serta permohonan maaf dan do’a dari lubuk hati yang paling dalam biasanya dijawab pula dengan perasaan hati yang paling dalam pula dari orang tua calon penganten, bahkan tidak jarang sampai tidak bisa terkatakan dengan kata-kata, namun terkatakan dengan isak tangis sebagai simbul pemberian restu dan doa yang paling tulus dari orang tua kepada anaknya. Kalimat isti’dzan yang biasa diucapkan oleh calon penganten putri kurang lebih seperti ini:
”Ibu dan bapak, ananda mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan yang selama ini ananda lakukan. Ibu dan bapak, saya mengucapkan banyak terima kasih atas segala pemberihan, didikan dan jasa yang telah ibu bapak berikan kepada saya, saya sadar belum bisa membalasnya, semoga Allah SWT akan membalas dengan sebaik-baik balasan. Ibu dan bapak, saya mohon izin dan doa serta restu untuk dinikahkan dan dikawinkan kepada fulan bin bapak fulan.Saya ridho, saya rela, saya ikhlas Bapak menikahkan diri saya kepadanya, semoga Allah SWT akan selalu memberikan berkah dan bimbinganNya kepada keluarga kami”.

Mencermati praktek isti’dzan yang biasanya dilakukan dalam pernikahan di DKI Jakarta, nampaknya tradisi ini bisa dikatakan “kearifan lokal” atau “Local wisdom” yang penuh muatan etika dan dakwah dalam islam. Meski dalam waktu yang singkat, sesungguhnya disini penghulu berperan sangat penting untuk berdakwah mengingatkan kembali betapa besar peran dan doa orang tua bagi anak-anaknya. Dalam konteks fikih orang tua kandung sebagai wali nasab memang adalah wali mujbir yang mempunyai hak untuk memaksa anak putrinya menikah dengan pria pilihanya, tetapi dalam konteks budaya dan etika alangkah sangat indahnya apabila nuansa ridho dan ikhlas juga terpancar dari anak dan orang tuanya.

Sebagai ‘sarana’ penyampaian ajaran islam metode dakwah sebagai sebuah pendekatan penempati posisi yang sangat penting, apa lagi jika dikaitkan dengan konteks perkembangan islam di Indonesia dengan munculnya istilah Islam garis keras, maka berbagai cara dan berbagai forum bisa dijadikan media dakwah islamiyah secara lembut dan humanis. Penghulu bisa berperan ganda, disamping sebagai pencatat pernikahan juga sebagai da’I yang melakukan dakwah melalui media isti’dzan dengan menerima tradisi lokal yang tidak bertentangan dengan ajaran islam.

Kaidah fikih mengatakan: al ‘adatu muhakkamah (kebiasaan bisa menjadi hukum) ini adalah merupakan derivasi (turunan) penafsiran firman Allah dalam surat al A’raf 199 : wa’mur bil ‘urfi wa a’ridh ‘anil jahiliin. Menurut mufassir Muhammad Ali al-Shabuni dalam kitab tafsir Sofwatu al-Tafaasier menjelaskan bahwa pengertian wa’mur bil ‘urfi sebagai: al ma’ruf wal jamiil al mustahsan minal aqwaal wal af’aal artinya kebaikan dan keindahan yang dianggap baik berupa perkataan dan perbuatan. Dalam konteks ini maka Al ‘urf bisa diartikan dengan tradisi, adat, kebiasaan, amalan yang menjadi kelaziman dalam masyarakat setempat.

Isti’dzan bagi calon penganten putra
Dalam praktek isti’dzan di masyarakat Jakarta nampaknya hanya berlaku bagi calon penganten wanita, padahal bila forum ini dijadikan “obyek dakwah” dan bukan masuk syarat rukun pernikahan (fikih), maka calon penganten pria justru lebih diperlukan mendapat “dakwah” dari para penghulu. Barangkali perlu dimulai pembiasaan isti’dzan dari calon penganten putra dalam rangka penyamaan gender dan pemberian izin serta restu dari orang tua kepada putranya secara publik dan pada saat-saat suasana sakral. Permohonan izin dari calon penganten putra bukan kepada wali nikah tentunya, tetapi kepada orang tuanya yang sudah begitu banyak memberikan jasa kepadanya, sehingga kalimat isti’dzannya bukan seperti kalimat yang diucapkan oleh calon penganten wanita (mohon dinikahkan dan dikawinkan), tapi lebih pada permohonan izin dan restu serta permohonan maaf dari seorang anak kepada orang tuanya. Hal ini memang belum lumrah dilakukan di Jakarta karena memang belum ada yang memulai, tetapi apabila hal ini dipandang sebagai tradisi yang baik serta tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam, kenapa kita tidak memulai? Ada pepatah Arab mengatakan : Al Fadhlu lil mubtadi wa in ahsanal muqtadi artinya keutamaan nilai adalah milik yang memulai, walau pengikutnya nantinya berkreasi lebih baik.
Wallahua’lam bishowab wal khoto’

Selengkapnya...

Sabtu, 20 Februari 2010

Bahaya Pernikahan Beda Agama

Oleh : Madari, S. Ag (Penghulu)
Seiring dengan kemajuan zaman, penyimpangan terhadap aturan agama semakin marak dilakukan oleh masyarakat. Hal ini setidaknya merupakan akibat dari dua hal : pertama, lemahnya pemahaman agama, kedua dampak dari proses akulturasi dan asimilasi budaya sehingga budaya-budaya yang terkesan “modern” lebih kuat pengaruhnya ketimbang ajaran agama.
Salah satu penyimpangan yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah masalah pernikahan, dimana soal iman seringkali diremehkan dalam sebuah proses memilih pasangan hidup. Kebanyakan orang justru mengedepankan perasaan cinta dan kriteria duniawi, dampaknya yang kita rasakan saat ini adalah meningkatnya angka keretakan rumah tangga yang disebabkan oleh perilaku yang kalau kita mau akui lebih jujur, biang keladinya adalah lemahnya iman.
Ironisnya saat ini malah justru semakin banyak kasus perkawinan antar agama, yaitu perkawinan antar seorang pria dengan seorang wanita yang tunduk pada agama yang berbeda, demikian menurut Suparman Usman dalam bukunya yang berjudul “Perkawinan Antar Agama”. Tuntutan agar perkawinan antar pasangan yang berbeda agama bisa disahkan di Indonesia agaknya semakin deras belakangan ini. Apalagi hal ini umumnya dilakukan oleh para selebritis yang notabene disaksikan publik karena pernikahan mereka biasanya di blow up oleh media. Hal inilah yang kemudian dapat membentuk opini masyarakat bahwa pernikahan antar agama itu adalah hal biasa, karena secara sosiologis, sebuah kesalahan -sekalipun- jika terlalu sering dibiasakan lama-kelamaan bisa dipandang baik.

Kita semua sepakat bahwa sesungguhnya pernikahan antar agama ini sampai kapanpun tidak dapat dibenarkan, setidaknya karena tiga alasan :

1. Melanggar Hukum Agama
Al-Qur'an dengan tegas melarang pernikahan seorang muslim / muslimah dengan orang musyrik / kafir, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 221:
ولاتنكحواالمشركات حتى يؤمن ولامةمؤمنةخيرمن مشركةولواعجبتكم ولاتنكحواالمشركين حتى يؤمنوا
ولعبد مؤمن خير من مشرك ولواعجبكم اولئك يدعون الى الناروالله يدعو الى الجنةوالمغفرة باذنه ويبين اياته
للناس لعلهم يتذكرون

Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Al Musyrikat dan Al Musyrikin dalam ayat ini menurut para ahli tafsir adalah orang-orang musyrik penyembah berhala dan agama-agama lain termasuk Ahlul Kitab (tafsir ayatul ahkam, Muhammad Ali Asshabuny). Karena menurut Al-Qur'an Ahlul Kitab adalah juga orang musyrik, Berdasarkan firman Allah dalam Surat At Taubah ayat 30-31:
“Dan orang-orang Yahudi berkata, “Uzair putra Allah,” dan orang-orang Nasrani berkata, “Al-Masih putra Allah.” Itulah ucapan yang keluar dari mulut mereka. Mereka meniru ucapan orang-orang kafir yang terdahulu. Allah melaknat mereka;bagaiman mereka sampai berpaling?”(QS. At Taubah : 30)

“Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi), dan rahib-rahibnya (Nasrani) sebagai tuhan selain Allah, dan (juga) Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan selain Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan.”(QS. At Taubah : 31)

Ibnu Umar ketika ditanya mengenai seorang muslim yang menikah dengan wanita nasrani dan yahudi, beliau berkata : “saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dari kemusyrikan seorang perempuan yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa”.

Jadi jelas bahwa dalam pandangan Islam, seorang budak yang beriman lebih baik dihadapan Allah Swt ketimbang seorang musyrik meskipun lebih menarik dan terhormat. Sebagaimana sebuah kisah yang pernah dialami oleh seorang sahabat nabi bernama Abdullah bin Rowahah yang mempunyai seorang budak perempuan berkulit hitam yang sering dimarahinya. Tapi kemudian ketika ia mengadukan budaknya itu kepada Rasulullah, Rasul bertanya : “ Siapa dia wahai Abdullah?”, “ Dia adalah budakku, dia rajin sholat, puasa, menyempurnakan wudhunya, bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Engkau adalah RasulNya”. Kemudian Rasulullah berkata : “ Dia adalah mu'minah yang sejati”. Lalu Abdullah berkata lagi “ Demi Allah yang telah mengutusmu, pasti aku akan memerdekakannya dan menikahinya”. Walaupun kemudian setelah menikah Abdullah bin rowahah mendapat hinaan dari kawan-kawannya yang lebih memilih wanita-wanita musyrik yang terhormat untuk menjadi istri mereka.

2. Melanggar undang-undang perkawinan.
Di dalam UU perkawinan No.1 Tahun 1974 tidak dikenal istilah perkawinan antar agama sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1, yaitu “ Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”. Hal ini membuktikan bahwa perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang berbeda agama dan keyakinan jelas melanggar hukum dan tidak bisa dilaksanakan di Negara Republik Indonesia dan seharusnya tidak ada toleransi atau pembelaan terhadap mereka yang melakukan itu baik oleh perseorangan maupun lembaga apapun.
Kantor Urusan Agama dan Catatan Sipil sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melayani pencatatan pernikahan pun tidak akan melayani sebuah pernikahan selama pasangan calon suami istri masih berbeda agama. Masyarakat juga diharapkan bisa mengikuti aturan ini dengan baik, artinya jangan kemudian disiasati dengan cara berpura-pura masuk ke agama yang dianut oleh pasangannya hanya karena ingin memenuhi persyaratan administratif, tapi setelah berumah tangga ia kembali ke agamanya semula.

3. Tidak akan tercapai tujuan perkawinan
Setiap perkawinan pasti bertujuan untuk mencapai kebahagiaan, kedamaian, keberkahan, mendapatkan ketenangan batin yang dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah sakinah. Menurut Prof. DR. Quraisy Shihab, larangan perkawinan antar agama yang berbeda itu dilatar belakangi oleh harapan akan lahirnya sakinah dalam keluarga. Perkawinan baru akan langgeng dan tentram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antar suami istri, karena jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya, latar belakang sosial atau bahkan perbedaan tingkat pendidikanpun tidak jarang mengakibatkan kegagalan dalam perkawinan.
Para ulama pun sepakat bahwa prasyarat penting yang harus dipenuhi seseorang dalam mencapai sakinah dalam rumah tangganya adalah sesuai dengan hadits Rasulullah : Fazfar bidzatiddin. Artinya, tolak ukur keberagamaan seseorang adalah yang paling utama Seperti yang tercermin dalam keluarga Rasulullah SAW. Rasulullah dapat merasakan suasana surgawi (baiti jannati) dalam rumah tangganya, karena semua anggota keluarganya adalah orang-orang yang taat kepada Allah SWT.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana mungkin perkawinan seseorang bisa mencapai suasana sakinah jika tidak dilandasi dengan keyakinan yang sama .... ?.
Jawabanya adalah tidak mungkin, kalaupun mereka terlihat “bahagia” pasti kebahagiaan yang semu. Sebab dalam pandangan Islam, hakekat kebahagiaan itu adalah ketenangan batin (ithmi'nanul qolb) dan hal itu hanya akan didapat ketika orang dekat dengan Tuhannya.
الابذكرالله تطمئن القلوب
Ketahuilah hanya dengan zikir (dekat) kepada Allah hati bisa tenang.
QS.Al Ra'ad : 28)

Pertanyaannya, “Apakah ada orang yang dapat mengekspresikan ketaatannya kepada Allah secara totalitas sementara di sisinya ada orang yang 'dicintainya' menyembah tuhan yang lain ???”. Setiap anggota keluarganya akan sangat sulit mencapai ketaatan hakiki dalam agamanya masing-masing. Karena setiap kali akan menjalankan ajaran agama, ia akan mempertimbangkan perasaan anggota keluarga yang lain. Yang bergama Islam, misalnya akan sulit memelihara sholat 5 waktu, puasa, apalagi amalan-amalan sunah yang menunjukkan ketaatan secara totalitas, begitu juga yang bergama lain pasti akan punya perasaan yang sama. Memang selama ini nampak juga sikap toleransi dari pasangan yang berbeda agama, tapi itu hanya pada tataran kulit, tegasnya hanya pada simbol-simbol agama – seperti pada perayaan natal atau lebaran saja- bukan pada substansi ajaran agama.

Akibat pernikahan antar agama
Selain tidak akan tercapainya kebahagiaan yang hakiki dalam rumah tangga, perkawinan beda agama akan menimbulkan berbagai ekses yang berkepanjngan di belakang hari, seperti :
1. Melahirkan keturunan yang tidak jelas nasabnya
Karena pernikahan beda agama tidak sah menurut hukum Islam, maka keturunan yang terlahir dari pasangan tersebut disebut anak garis ibu, artinya dia terputus nasabnya dari bapaknya yang memproses secara biologis. Jika kemudian terlahir anak perempuan dari pernikahan mereka, kemudian anak perempuan ini beragama islam sedangkan bapaknya beragama lain, maka dia tidak bisa diwalikan oleh bapak. Apabila dipaksakan bapak biologisnya menjadi wali nikah, maka pernikahan anak tersebut tidak sah. Dan pernikahan yang tidak hanya akan sah melahirkan hubungan suami istri yang tidak sah alias zina.
2. Terputusnya hak waris
Dalam agama Islam, salah satu penyebab seseorang tidak bisa mendapatkan harta waris (terputus hak warisnya) yaitu perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Hal ini bisa saja menimbulkan konflik (perebutan harta waris) yang berkepanjangan jika terdapat beberapa ahli waris yang berbeda agama dalam sebuah keluarga.
3. Membuat ketidakpastian dalam memilih agama
Karena biasanya orangtua yang berbeda agama cenderung memberikan kebebasan memilih agama kepada anak-anaknya. Kebebasan ini justru sebenarnya akan menjadi beban psikologis terhadap anak-anak mereka, sebab :
1. Seorang anak yang belum mencapai kematangan berfikir dan tidak memiliki wawasan keagamaan, sesungguhnya akan membuat mereka bingung dalam menentukan pilihan agamanya. Hal inilah yang kemudian membuat mereka hidup dalam ketidakpastian dan akan selalu diliputi keragu-raguan.
2. Beban psikologis besar juga akan dirasakan oleh anak dari pasangan berbeda agama ini ketika mereka mempertimbangkan perasaan salah satu dari orangtuanya, apakah akan ikut agama bapak atau ibu. Hal ini tidak bisa dianggap remeh sekalipun orangtua memberi kebebasan, tetap anak akan merasakan kebimbangan dalam menentukan pilihannya.
3. Yang paling dihawatirkan adalah, karena selalu diliputi kebingungan dan ketidakpastian pada akhirnya anak-anak mereka masa bodo terhadap agama, mereka memilih hidup bebas seperti orang yang tidak beragama.
Renungkanlah........!!!

Selengkapnya...

Kamis, 31 Desember 2009

Software Penghitung Warisan (Faroidh)

Anda dapat mendowloadnya di sini

Selengkapnya...

Rabu, 23 Desember 2009

Pernikahan Tanpa Restu Wali


Oleh : HM. Mujib Qulyubi, MH (Penghulu)

Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’, misalnya anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah orang kafir, atau orang fasik (misalnya pezina dan suka mabuk), atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim) (Lihat HSA Alhamdani, Risalah Nikah, Jakarta : Pustaka Amani, 1989, hal. 90-91)

Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah alias batil, meskipun dia dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya sesungguhnya tetap berada di tangan wali perempuan tersebut, tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya batil. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad; Subulus Salam, III/117).

Namun adakalanya wali menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar’i, yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara’. Misalnya calon suaminya bukan dari suku yang sama, orang miskin, bukan sarjana, atau wajah tidak rupawan, dan sebagainya. Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar’i. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar’i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali ‘adhol. Makna ‘adhol, kata Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, adalah menghalangi seorang perempuan untuk menikahkannya jika perempuan itu telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 116). Allah SWT berfirman :

فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian di antara kamu. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. “ (QS Al-Baqarah : 232)

Jika wali tidak mau menikahkan dalam kondisi seperti ini, maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/33). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,”…jika mereka [wali] berselisih/bertengkar [tidak mau menikahkan], maka penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang [perempuan] yang tidak punya wali.” (Arab : …fa in isytajaruu fa as-sulthaanu waliyyu man laa waliyya lahaa) (HR. Al-Arba’ah, kecuali An-Nasa`i. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu ‘Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, Subulus Salam, III/118).

Yang dimaksud dengan wali hakim, adalah wali dari penguasa, yang dalam hadits di atas disebut dengan as-sulthan. Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam II/118 menjelaskan, bahwa pengertian as-sulthan dalam hadits tersebut, adalah orang yang memegang kekuasaan (penguasa), baik ia zalim atau adil (Arab : man ilayhi al-amru, jaa`iran kaana aw ‘aadilan). Jadi, pengertian as-sulthaan di sini dipahami dalam pengertiannya secara umum, yaitu wali dari setiap penguasa, baik penguasa itu zalim atau adil. (Bukan hanya dari penguasa yang adil). Maka dari itu, penguasa saat ini walaupun zalim, karena tidak menjalankan hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, adalah sah menjadi wali hakim, selama tetap menjalankan hukum-hukum syara’ dalam urusan pernikahan. Demikianlah pemahaman kami, wallahu a’lam.

Untuk mendapatkan wali hakim, datanglah ke Kepala KUA Kecamatan tempat calon mempelai perempuan tinggal. Hal ini karena di Indonesia sejak 14 Januari 1952 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1952, wali hakim dijalankan oleh Kepala KUA Kecamatan, yang dilaksanakan oleh para Naib yang menjalankan pekerjaan pencatatan nikah dalam wilayah masing-masing. Peraturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura. Sedang untuk luar Jawa dan Madura, diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1952 dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 1952 (Lihat HSA Alhamdani, Risalah Nikah, Jakarta : Pustaka Amani, 1989, hal. 91)

SYARAT PERNIKAHAN TANPA WALI DAN SAKSI

Wali dalam pernikahan adalah yang menjadi pihak pertama dalam aqad nikah, karena yang mempunyai wewenang menikahkan mempelai perempuan, atau yang melakukan ijab. Sedang mempelai laki-laki akan menjadi pihak kedua, atau yang melakukan qabul. Wali merupakan syarat sah pernikahan gadis, tanpa wali pernikahan tidak sah, kecuali menurut mazhab Hanafi yang mengatakan sah nikah tanpa wali.

Dalam sebuah hadist dikatakan "Janda lebih berhak atas dirinya dan gadis hanya ayahnya yang menikahkannya" (H.R. Daru Quthni). Dalam hadist Ibnu Abbas "Tidak ada nikah sah tanpa wali" atau “Nikah tidak sah tanpa wali”. (H.R. AHmad dan Ashab Sunan). Urutan wali adalah sebagai berikut :
1. Ayah
2. Kakek (bapaknya bapak)
3. Saudara laki-laki sekandung
4. Saudara laki-laki sebapak(lain ibu)
5. Anak laki-lakinya saudara laki-laki kandung (keponakan)
6. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak
7. Paman (saudara laki-laki bapak sekandung)
8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak)
9. Anak laki-laki dari paman nomor 6 dalam urutan ini
10. Anak laki-lakidari paman nomor 7 dalam urutan ini. Kalau semua wali tidak ada maka walinya adalah pemerintah (dalam hal ini KUA).

Madzhab Maliki memperbolehkan wali "kafalah", yaitu perwalian yang timbul karena seorang lelaki yang menanggung dan mendidik perempuan yang tidak mempunyai orang tua lagi, sehingga ia seakan telah menjadi orang tua perempuan tersebut.

Wali juga boleh diwakilkan, demikian juga pihak lelaki juga boleh mewakilan dalam melakukan akad nikah. Cara mewakilkan bisa dengan perkataan, misalnya wali mengatakan kepada wakilnya "aku mewakilkan perwalian si fulanah kepada saudara dalam pernikahannya dengan si fulan", atau juga bisa menggunakan tertulis dengan surat pewakilan. Surat pewakilan bersegel akan lebih baik secara hukum. Dalam mewakilan tidak disyaratkan menggunakan saksi.

Perlu diketahui bahwa dalam hukum islam ada kaidah yang mengatakan "Semua transaksi yang boleh dilakukan sendiri, maka boleh diwakilkan kepada orang lain, apabila transaksi tersebut memang boleh diwakilkan". Adapun wali A'dhal adalah wali yang menolak menikahkan anak gadisnya karena alasan tertentu. Bila alasan tersebut bersifat aniaya, misalnya dengan tanpa sebab tapi wali menolak menikahkan maka perwaliannya diambil alih secara paksa oleh pemerintah, dan pemerintah yang menikahkan wanita tersebut. Seorang non muslim tidak bisa menjadi wali atas muslimah, maka dicari wali yang muslim berdasarkan urutan di atas. Bila tidak ada maka pemerintah yang menggantikannya, dalam hal ini KUA.

Sebelum penulis mengemukakan syarat-syarat nikah tanpa wali dan saksi ini, terlebih dahulu penulis akan menyampaikan dua hal pokok. Pertama, bahwa nikah tanpa wali dan saksi biasa disebut segolongan ulama dengan istilah nikah mut’ah. Istilah ini berdasarkan pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa nikah tanpa wali dan saksi inilah yang disebut nikah mut’ah.

Sementara itu jumhur ulama mendefinisikan nikah mut’ah, yaitu aqad nikah yang ditentukan dengan batas waktu tertentu disertai dengan lafadh mut’ah, bila batas waktu yang telah ditentukan itu habis maka talaq jatuh walau mungkin istri masih berat kepada suami. Ada pula aqad nikah yang tanpa syarat wali dan saksi, yaitu dalam madzhab Al-Dhohiry. Jadi bila kita mengikuti pendapat jumhur ulama maka mut’ah dengan nikah madzhab Al-Dhohiry ada perbedaan teknis, tujuan dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu pembahasan nanti akan terbagi menjadi dua, yaitu nikah mut’ah dan nikah dalam madzhab Al-Dhohiry.

Hal kedua yang ingin penulis sampaikan yaitu: untuk memperoleh data dari persyaratan nikah ini, penulis juga melakukan interview dengan beberapa tokoh fiqih (kyai), mengingat sulitnya memperoleh data dari kitab selain madzhab empat di Indonesia yang mayoritas penduduknya bermadzhab Syafi’i. Di dalam kitab Nail Al-Authar, dijumpai beberapa syarat berikut :
1.Aqad nikah diselenggarakan dengan shighot mut’ah.
2.Ditentukan masanya, misalnya sebulan, dua bulan dan seterusnya.
3.Perempuan harus seorang janda, sedang bagi perempuan yang masih gadis maka wajib ada wali.
4.Dalam keadaan jauh dari lingkungan keluarga (istri), misalnya pergi ke daerah lain dalam rangkaian bisnis, bertugas sebagai serdadu dan sebagainya.
5.Adanya kekhawatiran untuk berbuat zina karena sebab pada nomor 4, atau karena istri tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai istri karena haidl yang tidak teratur dan sebagainya.
6.Tidak saling mewarisi, dan ada mas kawin (mahar).
7.Melakukan i’lan atau pemberitahuan minimal terhadap 40 orang di daerah ia tinggal maupun di daerah lain.

Demikian hasil dari kitab Nail Al-Authar jilid 9, bab nikah mut’ah.Dalam KITAB Bidayat Al-Mujtahid, dijumpai satu syarat lain, yaitu hendaknya dimeriahkan paling tidak dengan semacam kesenian tambur (terbangan-Indonesia). Kesimpulannya, bahwa persyaratan nikah mut’ah terpencar-pencar di pelbagai kitab yang hanya merupakan lintasan pendapat atau sanggahan dari pengarang sebuah kitab. Syarat-syarat tersebut adalah:
1) Aqad diselenggarakan dengan shighot mut’ah
2) Ditentukan masanya
3) Ada mas kawin (mahar)
4) Tidak saling mewarisi
5) Dalam keadaan darurat
6) Aqad diselenggarakan dengan keramaian
7) Adanya kekhawatiran berbuat zina
8) Harus melakukan i’lan (pemberitahuan) kepada orang paling sedikit 40 orang, baik di tempat tinggal mereka ataupaun di daerah lain.
9) Perempuan (istri) berstatus janda (sudah pernah menikah). Sedang mengenai rukun-rukunnya adalah mempelai laki-laki dan memperlai perempuan.

Itulah syarat dan rukun nikah mut’ah. Mengenai syarat dan rukun nikah dalam madzhab Al-Dhodiry tidak harus janda, aqad dengan shighot nikah/zawaj, saling mewarisi sebagaimana lazimnya, tidak ditentukan dengan masa, tidak bergantung dengan keadaan darurat, tidak harus dimeriahkan, tidak dalam kekhawatiran berbuat zina, tidak harus berstatus janda, ada mahar (mas kawin). Rukun-rukunnya sama seperti diatas. Demikian dalam kitab Al-Muhalla karangan pengikut Al-Dhohiry, Ibnu Hazm. Wallahu a’lam.

Selengkapnya...

Sabtu, 28 November 2009

UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Negara mengatur mengenai perkawinan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Untuk mendownload, silahkan anda klik link di bawah ini :

UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Selengkapnya...