Penjelasan gambar :
- Sebuah keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
- Kepala keluarga (selaku Wakif), beserta Nadzir (Pengurus wakaf)dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
- PPAIW memeriksa persyaratan wakaf * dan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
- Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
- Wakif, Nazdir, dan saksi pulang membawa AIW (form W.2a).
- PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten /Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar form W.7.
- Kantor Pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf.
- Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4.
*Persyaratan wakaf :
- Fotocopy Girik / Sertifikat
- Fotocopy PBB tahun terakhir
- PM 1 dari Kelurahan (keterangan tidak sengketa)
- Persyaratan dari Wakif (yang memberi wakaf)
- Fotocopy KTP Wakif
- Pernyataan dari Ahli Waris (jika tanah warisan)
- Fotocopy KTP Ahli Waris
- Susunan Pengurus Nadzir (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota)
- Fotocopy KTP Pengurus Nadzir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar