- Melaksanakan pelayanan Nikah dan Rujuk
- Pelayanan, bimbingan dan penasehatan pranikah
- Pelayanan dan pembinaan keluarga sakinah serta pemberdayaan ekonomi keluarga.
- Pelayanan dan konsultasi krisis keluarga.
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan jaminan produk halal.
- Pelayanan dan pembinaan pengembangan kemitraan ormas islam dan lembaga keagamaan.
- Pelayanan dan bimbingan penentuan arah kiblat (Masjid, Musholla, TPU, Hotel dan Kantor).
- Pelayanan dan bimbingan jadwal waktu sholat, Jadwal imsakiyah dan sertifikat arah kiblat.
- Pelayanan data tempat ibadah dan lembaga keagamaan.
- Pelayanan pembuatan Akte Ikrar Wakaf (AIW) dan Akte Pengganti Akte Ikrar Wakaf (APAIW).
- Pelayanan dan bimbingan manajemen kemasjidan.
- Pelayanan dan bimbingan zakat, infaq, dan shadaqoh.
- Pelayanan dan pembinaan penyuluhan agama.
- Pelayanan dan bimbingan manasik haji dan umroh.
- Pelayanan dan pembinaan kerukunan umat beragama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar