Assalamu'alaikum,Selamat Datang di Website KUA Kec.Kalideres,Ramah dalam pelayanan,Profesional dalam bekerja

Jumat, 13 November 2009

Wali Nikah


Semua urutan wali nikah tersebut hanya dari jalur keturunan laki-laki

Wali aqrab (dekat) hanya boleh pindah ke Wali ab'ad (jauh) jika:
  • Tidak beragama Islam
  • Fasiq (sering berbuat dosa/maksiat)
  • Belum baliqh (anak-anak)
  • Tidak berakal (gangguan jiwa)
  • Rusak pikiran (pikun)
  • Bisu, tuli
Wali nasab boleh pindah ke Wali hakim, bila:
  • Sudah tidak ada garis wali nasab
  • Walinya mafqud (hilang)
  • Wali tersebut mau menikahi perempuan itu (mempelai perempuan) dan tidak ada wali yang sederajat.
  • Walinya ba'id / jauh (sejauh perjalanan boleh mengqashor sholat +/ 92,5 km)
  • Walinya sedang sakit pitam / ayan
  • Walinya tidak dapat dihubungi
  • Kehak wali-annya dicabut oleh negara
  • Walinya sedang haji / umroh
  • Walinya tawaro (bersembunyi)
  • Walinya Udzur
  • Walinya Adhol / mogok (berdasarkan keputusan Pengadilan Agama)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar